Sejarah Berdirinya Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Garut

Kabupaten Garut merupakan salah satu dari 26 Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang mempunyai tingkat potensi rawan bencana yang tinggi. Tercatat Kabupaten Garut menempati urutan pertama sebagai kabupaten dengan tingkat kerawanan bencana tertinggi dengan skor 139 untuk Kabupaten/Kota se-Indonesia pada Buku Indeks Risiko Bencana 2018 yang diterbitkan oleh BNPB.

Secara geografis Kabupaten Garut terletak pada koordinat 6°56’49” – 7°45’00” Lintang Selatan dan 107°25’8” – 108°7’30” Bujur Timur. Dikarenakan posisinya yang strategis, Kabupaten Garut menjadi daerah penyangga bagi pengembangan wilayah Jawa Barat. Selain itu, Kabupaten Garut juga mempunyai kedudukan yang strategis dalam mengendalikan keseimbangan lingkungan, oleh karena itu, Kabupaten Garut ditetapkan sebagai Kota konservasi oleh Provinsi Jawa Barat, sebagai tindak lanjut dari penetapan Menteri Kehutanan.

Dengan melihat kondisi Kabupaten Garut yang memiliki kerentanan yang tinggi terhadap bencana, baik alam, non-alam, maupun sosial yang mengancam 42 di Kabupaten Garut dibutuhkan usaha keras untuk menjaga dan mempertahankan keseimbangan lingkungan dari semua pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat; dan mencakup setiap segi kehidupan, baik ekonomi, sosial, maupun pendidikan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Pasal 63 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana, untuk melaksanakan tugas penanggulangan bencana di Daerah baik di Propinsi maupun di Kabupaten/Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, Pemerintah Daerah Kabupaten Garut membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Garut, di undangkan dan ditetapkan pada Tanggal 11 April 2011 yang tertuang pada Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2011.